5. Berikut ini hak warga negara yang tercantum dalam pasal 29 adalah a. berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat b. mendapatkan penghidupan yang layak c. menjalankan agama sesuai kepercayaan d. memperoleh pendidikan dan pengajaran
a.bersikat berkumpul mengeluarkan pendapat./ c. maaf kalo salah
1 votes Thanks 3
idanur8
c. menjalankan agama sesuai dengan kepercayaan
arenadwi
c. menjalankan agama sesuai kepercayaan Penjelasan:hak warga negara menurut pasal 29 adalah setiap warga negara di Indonesia berhak memeluk agama yg di inginkan nya tanpa paksaan dari pihak manapun dan hak kedua adalah bebas untuk beribadat sesuai kepercayaan masing masing. (maaf klo slh)
Jawaban:
a.bersikat berkumpul mengeluarkan pendapat./ c. maaf kalo salah