Awal bulan Dzulqa’dah tahun 6 Hijriyah, Nabi Muhammad beserta kaum Muslimin datang ke Mekkah untuk menjalankan ibadah umroh. Mereka juga membawa 10 ekor unta untuk dijadikan hewan kurban.
Kaum Muslimin sangat antusias dengan perjalanan umroh ini. Mereka tidak sabar untuk kembali berpijak di kota kelahirannya, Mekkah.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Hudaibiyah, kaum Muslimin diadang oleh kaum Kafir Quraisy. Mereka menanyakan maksud kedatangan kaum Muslimin ke Kota Mekkah.
Rasulullah pun mengatakan bahwa kedatangannya bersama pasukan kaum Muslimin hanyalah untuk melaksanakan ibadah umroh dan menyembelih hewan kurban. Namun kaum Quraisy tetap menolak kedatangan mereka dan tidak memperbolehkannya melanjutkan perjalanan.
Melihat penolakan tersebut, Rasulullah akhirnya mengutus Utsman bin Affan untuk menemui pimpinan Mekkah. Utsman diutus untuk menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kaum Muslimin ke Mekkah. Namun para pimpinan Mekkah tetap menolak kedatangan mereka.
Karena penolakan ini akhirnya Rasulullah mengusulkan sebuah perundingan. Mereka sepakat dan perundingan pun dilaksanakan. Rasulullah maju sebagai delegasi kaum Muslimin dan Suhayl bin Amr sebagai delegasi kaum Quraisy.
Perundingan yang berjalan sangat alot ini akhirnya menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan ini kemudian dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah. Adapun isi perjanjian tersebut adalah:
Genjatan senjata antara kaum Muslim dan Quraisy Mekkah selama 10 tahun.
Jika ada yang datang kepada Muhammad tanpa seizin keluarganya, maka ia harus dikembalikan. Tapi jika ada yang datang kepada kaum Quraisy, maka dia tidak akan dikembalikan.
Dibebaskan kepada seluruh kalangan yang ada di Arab untuk menjalani kerjasama dengan kaum Muslim dan Quraisy.
Pada tahun tersebut kaum Muslimin belum diperbolehkan memasuki Mekkah. Kaum Muslimin diizinkan untuk memasuki Mekkah di tahun berikutnya selama tiga hari dan hanya boleh bersenjatakan pedang tanpa dihunus.
Perjanjian didasari pada ketulusan dan kesediaan kedua belah pihak.
Peristiwa Fathu Makkah terjadi pada 17 Ramadhan tahun 8 Hijriyah. Kemenangan mutlak didapatkan kaum Muslimin dengan merebut kembali Mekkah.
Sejarah Fathu Makkah
Awal bulan Dzulqa’dah tahun 6 Hijriyah, Nabi Muhammad beserta kaum Muslimin datang ke Mekkah untuk menjalankan ibadah umroh. Mereka juga membawa 10 ekor unta untuk dijadikan hewan kurban.
Kaum Muslimin sangat antusias dengan perjalanan umroh ini. Mereka tidak sabar untuk kembali berpijak di kota kelahirannya, Mekkah.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Hudaibiyah, kaum Muslimin diadang oleh kaum Kafir Quraisy. Mereka menanyakan maksud kedatangan kaum Muslimin ke Kota Mekkah.
Rasulullah pun mengatakan bahwa kedatangannya bersama pasukan kaum Muslimin hanyalah untuk melaksanakan ibadah umroh dan menyembelih hewan kurban. Namun kaum Quraisy tetap menolak kedatangan mereka dan tidak memperbolehkannya melanjutkan perjalanan.
Melihat penolakan tersebut, Rasulullah akhirnya mengutus Utsman bin Affan untuk menemui pimpinan Mekkah. Utsman diutus untuk menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kaum Muslimin ke Mekkah. Namun para pimpinan Mekkah tetap menolak kedatangan mereka.
Karena penolakan ini akhirnya Rasulullah mengusulkan sebuah perundingan. Mereka sepakat dan perundingan pun dilaksanakan. Rasulullah maju sebagai delegasi kaum Muslimin dan Suhayl bin Amr sebagai delegasi kaum Quraisy.
Perundingan yang berjalan sangat alot ini akhirnya menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan ini kemudian dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah. Adapun isi perjanjian tersebut adalah:
Genjatan senjata antara kaum Muslim dan Quraisy Mekkah selama 10 tahun.
Jawaban:
Sejarah Fathu Makkah
Awal bulan Dzulqa’dah tahun 6 Hijriyah, Nabi Muhammad beserta kaum Muslimin datang ke Mekkah untuk menjalankan ibadah umroh. Mereka juga membawa 10 ekor unta untuk dijadikan hewan kurban.
Kaum Muslimin sangat antusias dengan perjalanan umroh ini. Mereka tidak sabar untuk kembali berpijak di kota kelahirannya, Mekkah.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Hudaibiyah, kaum Muslimin diadang oleh kaum Kafir Quraisy. Mereka menanyakan maksud kedatangan kaum Muslimin ke Kota Mekkah.
Rasulullah pun mengatakan bahwa kedatangannya bersama pasukan kaum Muslimin hanyalah untuk melaksanakan ibadah umroh dan menyembelih hewan kurban. Namun kaum Quraisy tetap menolak kedatangan mereka dan tidak memperbolehkannya melanjutkan perjalanan.
Melihat penolakan tersebut, Rasulullah akhirnya mengutus Utsman bin Affan untuk menemui pimpinan Mekkah. Utsman diutus untuk menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kaum Muslimin ke Mekkah. Namun para pimpinan Mekkah tetap menolak kedatangan mereka.
Karena penolakan ini akhirnya Rasulullah mengusulkan sebuah perundingan. Mereka sepakat dan perundingan pun dilaksanakan. Rasulullah maju sebagai delegasi kaum Muslimin dan Suhayl bin Amr sebagai delegasi kaum Quraisy.
Perundingan yang berjalan sangat alot ini akhirnya menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan ini kemudian dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah. Adapun isi perjanjian tersebut adalah:
Peristiwa Fathu Makkah terjadi pada 17 Ramadhan tahun 8 Hijriyah. Kemenangan mutlak didapatkan kaum Muslimin dengan merebut kembali Mekkah.
Sejarah Fathu Makkah
Awal bulan Dzulqa’dah tahun 6 Hijriyah, Nabi Muhammad beserta kaum Muslimin datang ke Mekkah untuk menjalankan ibadah umroh. Mereka juga membawa 10 ekor unta untuk dijadikan hewan kurban.
Kaum Muslimin sangat antusias dengan perjalanan umroh ini. Mereka tidak sabar untuk kembali berpijak di kota kelahirannya, Mekkah.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Hudaibiyah, kaum Muslimin diadang oleh kaum Kafir Quraisy. Mereka menanyakan maksud kedatangan kaum Muslimin ke Kota Mekkah.
Rasulullah pun mengatakan bahwa kedatangannya bersama pasukan kaum Muslimin hanyalah untuk melaksanakan ibadah umroh dan menyembelih hewan kurban. Namun kaum Quraisy tetap menolak kedatangan mereka dan tidak memperbolehkannya melanjutkan perjalanan.
Melihat penolakan tersebut, Rasulullah akhirnya mengutus Utsman bin Affan untuk menemui pimpinan Mekkah. Utsman diutus untuk menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kaum Muslimin ke Mekkah. Namun para pimpinan Mekkah tetap menolak kedatangan mereka.
Karena penolakan ini akhirnya Rasulullah mengusulkan sebuah perundingan. Mereka sepakat dan perundingan pun dilaksanakan. Rasulullah maju sebagai delegasi kaum Muslimin dan Suhayl bin Amr sebagai delegasi kaum Quraisy.
Perundingan yang berjalan sangat alot ini akhirnya menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan ini kemudian dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah. Adapun isi perjanjian tersebut adalah:
Genjatan senjata antara kaum Muslim dan Quraisy Mekkah selama 10 tahun.