Seorang suami meninggal mempunyai 2 orang istri, ayah, ibu, dan 3 saudara kandung laki-laki smeua. dari istri pertama tidak memiliki anak, sedangkan dari istri kedua mempunyai 3 anak perempuan dan 1 anak angkat laki-laki. sebelum meninggal ia berwasiat 1/5 arta diberikan kepada istri pertama. berapakah asobah setelah harta dibagikan kepada anak-anaknya?
Verified answer
Ahli waris1. 2 orang istri : 1/8 karena mayit memiliki anak
2. ayah : asabah
3. ibu : 1/6 karena mayit memiliki anak
4. 3 anak perempuan : 2/3
note
1. wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris
2. nak angkat tidak termasuk ahli waris
Jadi asabah = sisa
= 1- ( 2/3 + 1/6 + 1/8) = 1- ( 16/24 + 4/24 + 3/24)
= 1- 23/24
= 24/24 - 23/24
= 1/24