Apabila kebutuhan meningkat pada saat penerimaan pemerintah dapat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga baik meminjam dana dari luar negeri atau ke daerah lain sehingga pemerintah dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat. Mengingat pinjaman dapat menimbulkan resiko, maka kementerian keuangan menetapkan batas atau rambu-rambu dalam melakukan pinjaman. Selain melakukan pinjaman, pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan-penerimaan di sektor lainnya.
Jawaban:
Apabila kebutuhan meningkat pada saat penerimaan pemerintah dapat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga baik meminjam dana dari luar negeri atau ke daerah lain sehingga pemerintah dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat. Mengingat pinjaman dapat menimbulkan resiko, maka kementerian keuangan menetapkan batas atau rambu-rambu dalam melakukan pinjaman. Selain melakukan pinjaman, pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan-penerimaan di sektor lainnya.