4. Persaingan antarsuku di Maluku, menyebabkan timbulnya dua golongan. Sebutkan dan jelaskan secara singkat dua golongan tersebut!
Jawaban: Dua golongan yang timbul akibat persaingan antarsuku di Maluku adalah:
• Golongan Hitu yang didominasi oleh orang-orang Kristen dari Ambon.
• Golongan Soya yang didominasi oleh orang-orang Muslim dari pulau-pulau sekitar Maluku.
Kedua golongan ini saling bersaing dan terlibat dalam konflik yang memuncak pada Perang Saudara di Maluku pada tahun 1999-2002.
5. Apa isi dari perjanjian giyanti dan apa dampak politik setelah terjalin perjanjian tersebut?
Jawaban: Perjanjian Giyanti adalah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1755 antara VOC dan Pakubuwono III, raja Mataram, yang berisi tentang pembagian wilayah kekuasaan di Jawa. Isi perjanjian ini adalah VOC mengakui kekuasaan Pakubuwono III atas Surakarta dan Yogyakarta, sementara VOC berhak menguasai sisa wilayah Mataram.
Dampak politik setelah terjalinnya perjanjian Giyanti adalah:
• Perjanjian ini mengakui kekuasaan raja-raja Jawa di wilayah Surakarta dan Yogyakarta, sehingga menjaga stabilitas politik di Jawa.
• Namun, perjanjian ini juga memberikan kekuasaan yang besar kepada VOC dalam menguasai sumber daya alam dan memonopoli perdagangan di Jawa, sehingga memberikan dampak negatif bagi rakyat Jawa yang menderita akibat eksploitasi dan penghisapan sumber daya alam oleh VOC.
Jawaban:
4. Persaingan antarsuku di Maluku, menyebabkan timbulnya dua golongan. Sebutkan dan jelaskan secara singkat dua golongan tersebut!
Jawaban: Dua golongan yang timbul akibat persaingan antarsuku di Maluku adalah:
• Golongan Hitu yang didominasi oleh orang-orang Kristen dari Ambon.
• Golongan Soya yang didominasi oleh orang-orang Muslim dari pulau-pulau sekitar Maluku.
Kedua golongan ini saling bersaing dan terlibat dalam konflik yang memuncak pada Perang Saudara di Maluku pada tahun 1999-2002.
5. Apa isi dari perjanjian giyanti dan apa dampak politik setelah terjalin perjanjian tersebut?
Jawaban: Perjanjian Giyanti adalah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1755 antara VOC dan Pakubuwono III, raja Mataram, yang berisi tentang pembagian wilayah kekuasaan di Jawa. Isi perjanjian ini adalah VOC mengakui kekuasaan Pakubuwono III atas Surakarta dan Yogyakarta, sementara VOC berhak menguasai sisa wilayah Mataram.
Dampak politik setelah terjalinnya perjanjian Giyanti adalah:
• Perjanjian ini mengakui kekuasaan raja-raja Jawa di wilayah Surakarta dan Yogyakarta, sehingga menjaga stabilitas politik di Jawa.
• Namun, perjanjian ini juga memberikan kekuasaan yang besar kepada VOC dalam menguasai sumber daya alam dan memonopoli perdagangan di Jawa, sehingga memberikan dampak negatif bagi rakyat Jawa yang menderita akibat eksploitasi dan penghisapan sumber daya alam oleh VOC.