Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih,melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya,dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun,baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan tersebut dijamin oleh …