35. Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal.
Penjelasan:
Berdasarkan arti ayat tersebut, An-Nisa'/4:35 mengandung pesan bahwa
Jika kalian takut terjadi perselisihan dan permusuhan antara pasangan suami-istri, maka utuslah kepada pasangan tersebut dua orang yang adil yang memiliki kecerdikan dan mampu melihat kemaslahatan yang nantinya diharapkan dapat memperbaiki perselisihan antara suami istri. Dua orang ini harus mengetahui apa yang terjadi pada suami istri tersebut dan mengetahui perbedaan dan persamaan yang ada pada suami istri, kemudian dua orang ini hendaklah melihat apa yang dituntut dari masing-masing pihak, kemudian memutuskan perkara sebagaimana semestinya, dan selama masih dimungkinkan untuk tidak terjadi perceraian maka hendaklah itu dilakukan. Maka Allah memberi taufik kepada keduanya.
Jawaban:
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
35. Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal.
Penjelasan:
Berdasarkan arti ayat tersebut, An-Nisa'/4:35 mengandung pesan bahwa
Jika kalian takut terjadi perselisihan dan permusuhan antara pasangan suami-istri, maka utuslah kepada pasangan tersebut dua orang yang adil yang memiliki kecerdikan dan mampu melihat kemaslahatan yang nantinya diharapkan dapat memperbaiki perselisihan antara suami istri. Dua orang ini harus mengetahui apa yang terjadi pada suami istri tersebut dan mengetahui perbedaan dan persamaan yang ada pada suami istri, kemudian dua orang ini hendaklah melihat apa yang dituntut dari masing-masing pihak, kemudian memutuskan perkara sebagaimana semestinya, dan selama masih dimungkinkan untuk tidak terjadi perceraian maka hendaklah itu dilakukan. Maka Allah memberi taufik kepada keduanya.