41. Sebutkan rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 2. Sebutkan 3 kelompok hak-hak anak yang sudah disahkan oleh PBB! 43. Apa yang dimaksud dengan ideologi terbuka? Apakah sesuai dengan UUD 1945? Jelaskan menurut pendapatmu tentang pelaksanaannya dalam pemerintahan! 44. Bagaimanakah cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan- antarwarga masyarakat? 45. Mengapa kita harus menjaga kelestarian budaya daerah yang kita millki? Sebutkan arti penting budaya daerah yang kita miliki bagi kehidupan berbangsa dan bernegaral
Jakarta - Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Pancasila terjadi pada peristiwa sidang PPKI yang pertama.
Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 alinea keempat.
Pancasila yang tercantum pada alinea ke-4 UUD 1945 disebut sebagai rumusan sah dan sistematis. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Instruksi Presiden No.12/1968 pada 13 April 1968 yang menegaskan tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. -Hak Mendapatkan Nama atau Identitas
-Hak Memperoleh Perlindungan
- hak memperoleh makanan
43. Disebut sebagai ideologi terbuka, Pancasila bisa menyesuaikan diri menghadapi berbagai zaman tanpa harus mengubah nilai fundamentalnya.
Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan. Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya. Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945.
-mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama;
-membina kerukunan hidup beragama;
-mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya;
-mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban tanpa membeda-bedakan;
-mengembangkan sikap saling menghormati dengan negara lain dan bekerja sama dengan negara lain;
-memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
-memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa;
-melakukan kegiatan yang berguna untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial;
-menerima budaya dari luar secara selektif.
44. -Bergaul dengan warga masyarakat yang berbeda suku bangsa, agama serta asal daerah.
-Tidak membeda bedakan dalam memperlakukan tetangga sekitar.
-Mau menolong tetangga atau warga masyarakat yang alami kesusahan atau musibah.
-Saling berbagi dengan sesama warga masyarakat.
-Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti dan siskamling.
45. kebudayaan nusantara: Budaya Nusantara merupakan warisan leluhur yang tak ternilai harganya. Budaya Nusantara sebagai identitas Bangsa Indonesia. Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap leluhur.
ada tiga hal yang harus dilakukan oleh negeri ini untuk memajukan budaya dan membangun karakter bangsa.
Yang pertama adalah dari segi modal, selain memiliki keanekaragaman budaya, Indonesia mewarisi banyak nilai luhur nenek moyang yang dapat dijadikan rujukan untuk membentuk karakter bangsa yang berbudaya.
Kedua adalah kolaborasi, menjadikan kebudayaan sebagai pondasi karakter bangsa tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja melainkan kerja sama berbagai kalangan.
Pemerintah, akademisi, lembaga pendidikan dan penelitian, serta tokoh budaya termasuk di dalamnya para raja dan sultan saling bekerja sama dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan nusantara serta menginternalisasi nilai-nilai luhur bangsa di masyarakat, khususnya generasi muda.
Jawaban:
Jakarta - Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Pancasila terjadi pada peristiwa sidang PPKI yang pertama.
Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 alinea keempat.
Verified answer
Jawaban:
41. Pancasila dalam UUD 1945
Pancasila yang tercantum pada alinea ke-4 UUD 1945 disebut sebagai rumusan sah dan sistematis. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Instruksi Presiden No.12/1968 pada 13 April 1968 yang menegaskan tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. -Hak Mendapatkan Nama atau Identitas
-Hak Memperoleh Perlindungan
- hak memperoleh makanan
43. Disebut sebagai ideologi terbuka, Pancasila bisa menyesuaikan diri menghadapi berbagai zaman tanpa harus mengubah nilai fundamentalnya.
Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan. Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya. Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945.
-mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama;
-membina kerukunan hidup beragama;
-mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya;
-mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban tanpa membeda-bedakan;
-mengembangkan sikap saling menghormati dengan negara lain dan bekerja sama dengan negara lain;
-memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
-memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa;
-melakukan kegiatan yang berguna untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial;
-menerima budaya dari luar secara selektif.
44. -Bergaul dengan warga masyarakat yang berbeda suku bangsa, agama serta asal daerah.
-Tidak membeda bedakan dalam memperlakukan tetangga sekitar.
-Mau menolong tetangga atau warga masyarakat yang alami kesusahan atau musibah.
-Saling berbagi dengan sesama warga masyarakat.
-Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti dan siskamling.
45. kebudayaan nusantara: Budaya Nusantara merupakan warisan leluhur yang tak ternilai harganya. Budaya Nusantara sebagai identitas Bangsa Indonesia. Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap leluhur.
ada tiga hal yang harus dilakukan oleh negeri ini untuk memajukan budaya dan membangun karakter bangsa.
Yang pertama adalah dari segi modal, selain memiliki keanekaragaman budaya, Indonesia mewarisi banyak nilai luhur nenek moyang yang dapat dijadikan rujukan untuk membentuk karakter bangsa yang berbudaya.
Kedua adalah kolaborasi, menjadikan kebudayaan sebagai pondasi karakter bangsa tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja melainkan kerja sama berbagai kalangan.
Pemerintah, akademisi, lembaga pendidikan dan penelitian, serta tokoh budaya termasuk di dalamnya para raja dan sultan saling bekerja sama dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan nusantara serta menginternalisasi nilai-nilai luhur bangsa di masyarakat, khususnya generasi muda.