Melalui amandemen keempat terhadap UUD 1945, beberapa pasal di Bab IV yang terkait dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) telah dihapus. DPA adalah lembaga yang ada dalam konstitusi Indonesia sebelumnya, yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada presiden terkait dengan isu-isu tertentu. Amandemen keempat menghapus pasal-pasal yang mengatur DPA, sehingga lembaga ini tidak lagi ada dalam konstitusi. Dengan demikian, pasal-pasal yang mengatur DPA, seperti Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D, telah dihapuskan melalui amandemen keempat.
Jawaban:
Melalui amandemen keempat terhadap UUD 1945, beberapa pasal di Bab IV yang terkait dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) telah dihapus. DPA adalah lembaga yang ada dalam konstitusi Indonesia sebelumnya, yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada presiden terkait dengan isu-isu tertentu. Amandemen keempat menghapus pasal-pasal yang mengatur DPA, sehingga lembaga ini tidak lagi ada dalam konstitusi. Dengan demikian, pasal-pasal yang mengatur DPA, seperti Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D, telah dihapuskan melalui amandemen keempat.