4. Untuk mencapai keberhasilan layanan Bimbingan dan Konseling sesuai amanat Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20 Tahun 2003), maka dalam pelaksanaannya harus merupakan tanggung jawab seluruh personil pendidikan, artinya tidak hanya tanggung jawab guru B&K (konselor) tetapi juga tanggung jawab pimpinan, guru mata pelajaran, wali kelas, dan staf TU. Coba Anda buatkan tabel tugas dan tanggung jawab personil sekolah tersebut dalam kegiatan B&K di sekolah! (Bobot 20)
5. Standar kompetensi konselor sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.27 Tahun 2008 dirumuskan ke dalam (a) kompetensi pedagogik, (b) kepribadian, (c) sosial, dan (d) profesional. Coba Anda jelaskan ke 4 kompetensi tersebut, dan uraikan 2 kompetensi inti dari masing2 komptensi.
Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Juli 2003. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo pada tanggal 8 Juli 2003 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas mencabut:
Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).
Jawaban:
Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Juli 2003. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo pada tanggal 8 Juli 2003 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas mencabut:
Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).
Penjelasan:
semoga membantu y ka
soalnya kita sama sama bodo ಥ‿ಥ