Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Semoga membantu
0 votes Thanks 2
Monaamaliasaputri
Perusahaan daerah yaitu perusahaan yg kepemilikanya dipegang atau didirikan oleh pemerintah daerah atau disebut jg BUMD (Badan usaha milik daerah)
Verified answer
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Semoga membantu