4 sifat konstitusi UUD Negara Indonesia tahun 1945
cachafifsifat2 umum konstitusi Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara negara dan warga negaranya. Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa. Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kemauan politik penguasa. rigid, tidak mudah diubah
Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara negara dan warga negaranya.
Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa.
Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kemauan politik penguasa.
rigid, tidak mudah diubah