4. Sebutkan pokok pikiran dari pembukaan uud 1945 ? 5. Sebutkan materi yangdimuat di dalam konstitusi secara umum ? 6. Sebutkan contoh sikap yang menunjukkan ketaatan terhadap uud 1945 ? 7. Jelaskan bentuk pemerintahan dan kedaulatan indonesia berdasarkan pembukaan uud 1945 ? 8. Apa makna yang terkandung pada alinea ke 3 pembukaan uud 1945 ? 9. Sebutkan makna alinea pertama pembukaan uud 1945 ? 10. Sebutkan periodesasi rezim pada saat pemberlakuan UUD 1945 yang kedua !
ndaiiafriani
4. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yakni: Alinea 1 yaitu negara persatuan : negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan Alinea 2 yaitu keadilan sosial : kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Alinea 3 yaitu kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan, permusyawaratan / perwakilanAlinea 4 yaitu ke-Tuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab : mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral yang luhur 5. 1. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara Pasal-pasal yang mengatur adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia terdapat pada: Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28 A – Pasal 28 J, Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 dan Pasal 34 ayat (1).2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental Di dalam UUD 1945 susunan ketatanegaraan yang fundamental terdiri dari 8 kelembagaan, yaitu:a. Majelis Permusyawaratan Rakyat, diatur di dalam Pasal 2;b. Dewan Perwakilan Rakyat, diatur di dalam Pasal 19, Pasal 20A ayat (2) – ayat (4), dan Pasal 22B;c. Dewan Perwakilan Daerah, diatur di dalam Pasal 22C dan Pasal 22D ayat (5)d. Presiden dan Wakil Presiden, diatur di dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 6A dan Pasal 7; dalam kelembagaan ini termasuk juga lembaga Kementerian yang keberadaaannya diatur di dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4);e. Badan Pemeriksa Keuangan, diatur di dalam Pasal 23E ayat (1) Pasal 23F dan Pasal 23G;f. Mahkamah Agung, diatur di dalam Pasal 24 ayat (2) Pasal 24A ayat (2) – ayat (5);g. Mahkamah Konstitusi, diatur di dalam Pasal 24C ayat (3) – ayat (6);h. Komisi Yudisial, diatur di dalam Pasal 24 B ayat (2) – ayat (4).\3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental Pengaturan mengenai pembatasan dan pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara dalam susunan ketatanegaraan yang terdapat dalam UUD 1945:a. Majelis Permusyawaratan Rakyat, diatur Pasal 3, Pasal 7A, Pasal 7B ayat (6) dan ayat (7), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3);b. Dewan Perwakilan Rakyat, diatur dalam Pasal 7B ayat (1) – ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 23 ayat (2), Pasal 23E ayat (2), Pasal 23F ayat (1), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24C ayat (3)c. Dewan Perwakilan Daerah, diatur dalam Pasal 22D ayat (1) – ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 23E ayat (2) dan Pasal 23Fd. Presiden, diatur dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7C, Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24C ayat (3). Sedangkan kewenangan menteri diatur di dalam Pasal 17 ayat (3)e. Badan Pemeriksa Keuangan, diatur dalam Pasal 23 E ayat (1) dan ayat (2)f. Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 24A ayat (1)g. Mahkamah Konstitusi, diatur dalam Pasal 7B ayat (4) dan ayat (5), Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2)h. Komisi Yudisial, diatur dalam Pasal 24B ayat (1)
2 votes Thanks 7
aphosthera
7. Negara indonesia berbentuk kesatuan, kedaulatan berada ditangan rakyat. pasal 1 ayat 1 dan 2
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yakni: Alinea 1 yaitu negara persatuan : negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan Alinea 2 yaitu keadilan sosial : kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Alinea 3 yaitu kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan, permusyawaratan / perwakilanAlinea 4 yaitu ke-Tuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab : mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral yang luhur 5.
1. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara Pasal-pasal yang mengatur adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia terdapat pada: Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28 A – Pasal 28 J, Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 dan Pasal 34 ayat (1).2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental Di dalam UUD 1945 susunan ketatanegaraan yang fundamental terdiri dari 8 kelembagaan, yaitu:a. Majelis Permusyawaratan Rakyat, diatur di dalam Pasal 2;b. Dewan Perwakilan Rakyat, diatur di dalam Pasal 19, Pasal 20A ayat (2) – ayat (4), dan Pasal 22B;c. Dewan Perwakilan Daerah, diatur di dalam Pasal 22C dan Pasal 22D ayat (5)d. Presiden dan Wakil Presiden, diatur di dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 6A dan Pasal 7; dalam kelembagaan ini termasuk juga lembaga Kementerian yang keberadaaannya diatur di dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4);e. Badan Pemeriksa Keuangan, diatur di dalam Pasal 23E ayat (1) Pasal 23F dan Pasal 23G;f. Mahkamah Agung, diatur di dalam Pasal 24 ayat (2) Pasal 24A ayat (2) – ayat (5);g. Mahkamah Konstitusi, diatur di dalam Pasal 24C ayat (3) – ayat (6);h. Komisi Yudisial, diatur di dalam Pasal 24 B ayat (2) – ayat (4).\3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental Pengaturan mengenai pembatasan dan pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara dalam susunan ketatanegaraan yang terdapat dalam UUD 1945:a. Majelis Permusyawaratan Rakyat, diatur Pasal 3, Pasal 7A, Pasal 7B ayat (6) dan ayat (7), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3);b. Dewan Perwakilan Rakyat, diatur dalam Pasal 7B ayat (1) – ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 23 ayat (2), Pasal 23E ayat (2), Pasal 23F ayat (1), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24C ayat (3)c. Dewan Perwakilan Daerah, diatur dalam Pasal 22D ayat (1) – ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 23E ayat (2) dan Pasal 23Fd. Presiden, diatur dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7C, Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24C ayat (3). Sedangkan kewenangan menteri diatur di dalam Pasal 17 ayat (3)e. Badan Pemeriksa Keuangan, diatur dalam Pasal 23 E ayat (1) dan ayat (2)f. Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 24A ayat (1)g. Mahkamah Konstitusi, diatur dalam Pasal 7B ayat (4) dan ayat (5), Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2)h. Komisi Yudisial, diatur dalam Pasal 24B ayat (1)