4. Perhatikan beberapa pernyataan berikut! (1) Hukum takziah adalah wajib. (2) Hukum takziah adalah sunah. (3) Hukum takziah menjadi sunah karena jenazah mempunyai utang. (4) Hukum takziah menjadi wajib karena tidak ada yang mengurus jenazah. Hukum takziah yang benar ditunjukkan oleh nomor a. (1) dan (2) b. (1) dan (3) c. (2) dan (4) d. (3) dan (4)
Pernyataan (3) menyatakan bahwa hukum takziah menjadi sunah karena jenazah mempunyai utang. Pernyataan ini tidak benar, karena hukum takziah tidak berkaitan dengan utang jenazah.
Pernyataan (4) menyatakan bahwa hukum takziah menjadi wajib karena tidak ada yang mengurus jenazah. Pernyataan ini sesuai dengan hukum takziah yang sebenarnya. Ketika tidak ada yang mengurus jenazah, maka menjadi kewajiban bagi orang lain untuk melaksanakan takziah.
Terima kasih atas doa yang baik untuk yatim piatu. Semoga Allah SWT menerima doa kita semua dan memberikan kebaikan kepada mereka.
Jawaban:
Jawaban yang benar adalah d. (3) dan (4).
Pernyataan (3) menyatakan bahwa hukum takziah menjadi sunah karena jenazah mempunyai utang. Pernyataan ini tidak benar, karena hukum takziah tidak berkaitan dengan utang jenazah.
Pernyataan (4) menyatakan bahwa hukum takziah menjadi wajib karena tidak ada yang mengurus jenazah. Pernyataan ini sesuai dengan hukum takziah yang sebenarnya. Ketika tidak ada yang mengurus jenazah, maka menjadi kewajiban bagi orang lain untuk melaksanakan takziah.
Terima kasih atas doa yang baik untuk yatim piatu. Semoga Allah SWT menerima doa kita semua dan memberikan kebaikan kepada mereka.