4 kelompok lintas pelabuhan berdasarkan lingkap pelayaran
padmazie
Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujungsamudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya.
Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009)
Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009)