4. Jual beli yang dilakukan oleh orang yang memiliki gangguan jiwa hukumnya 5. Membeli barang yang sudah dipesan dan dibayar oleh orang lain hukumnya......... 6. Hukum menjual buah mangga yang masih di pohon adalah....... 7. Hukum asal jual beli adalah mubah. Kata mubah artinya..... 8. Fulan membeli seekor ayam jago yang akan diadu dengan ayam jago tetangganya. Jual beli yang dilakukan Fulan hukumnya...... 9. Hukum menjual darah tidak sah karena darah adalah ...... 10. Hukum jual beli ikan yang berada di kolam dan belum diketahui pasti jumlah dan bentuknya adalah..........
jawaban : 4. Sunah, artinya jual beli yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak apa-apa. Jua beli ini diniati untuk membantu orang lain, contohnya sebagai berikut:
Orang kaya yang menjual barang di koperasi sekolah dengan tujuan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan siswa di sekolah. Andai orang tersebut tidak berjualan di koperasi, dia tetap memiliki penghasilan yang besar.
5. Makruh, artinya jual beli yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan sebaliknya, apabila ditinggalkan mendapat pahala, contohnya jual beli barang yang hukumnya makruh untuk dikonsumsi, seperti jual beli rokok.
Syarat dan rukun jual beli
a. Syarat jual beli
Penjual dan pembeli sudah balig.Penjual dan pembeli berakal sehat (tidak gila).Jual beli dilakukan dengan cara rela sama rela.Barang yang diperjualbelikan milik sendiri.
b. Rukun jual beli
Ada penjual dan pembeli.Ada barang yang diperjualbelikan.Ada alat tukat untuk kegiatan jual beli.Akad, yaitu ijab kabul antara penjual dan pembeli.
5. Hukum membeli atau menjual barang yang sedang orang lainnya adalah haram. Sebagaimana hadist nabi yang diriwayatkan oleh imam muslim yang melarang perbuatan tersebut.
6. Dengan demikian menjual buah di pohon untuk waktu dua tahun, tiga tahun atau lebih tidak diperbolehkan, karena termasuk penipuan atau me
7. Kemudian secara dalil Ijma', para ulama sejak zaman Nabi sampai sekarang sepakat bahwa asal muasal jual beli secara umum hukumnya adalah mubah, atau diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam. ... Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud.
8. haram
9. Karena benda yg di perjualbelikan harus suci, sebab jual beli / syirkah yg di perbolehkan harus disertai dengan kesucian. Maka stiap sesuatu yg suci, secara syariat-pun memperbolehkan untuk menjualnya dengan ketentuan tertentu.....
namun perlu digaris bawahi... Jika ada 2 benda yg dibuat jual beli, misalnya menjual tanah yg terdapat kotoran hewan / bangkai, tentu najis, tetapi yg kita pandang bukan kotoran tsb melainkan tanahnya, meskipun penuh dgn kotoran / bangkai..
10. Syarat barang yang diperjualbelikan
Adapun barang-barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Suci yaitu barang yang tidak suci atau barang najis seperti khamer, babi, bangkai kotoran, dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.
Bermanfaat yaitu semua barang yang tidak ada manfaatnya bagi kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan, seperti jual beli nyamuk, lalat, kecoa dan sebagainya.
jawaban : 4. Sunah, artinya jual beli yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak apa-apa. Jua beli ini diniati untuk membantu orang lain, contohnya sebagai berikut:
Orang kaya yang menjual barang di koperasi sekolah dengan tujuan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan siswa di sekolah. Andai orang tersebut tidak berjualan di koperasi, dia tetap memiliki penghasilan yang besar.
5. Makruh, artinya jual beli yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan sebaliknya, apabila ditinggalkan mendapat pahala, contohnya jual beli barang yang hukumnya makruh untuk dikonsumsi, seperti jual beli rokok.
Syarat dan rukun jual beli
a. Syarat jual beli
Penjual dan pembeli sudah balig.Penjual dan pembeli berakal sehat (tidak gila).Jual beli dilakukan dengan cara rela sama rela.Barang yang diperjualbelikan milik sendiri.
b. Rukun jual beli
Ada penjual dan pembeli.Ada barang yang diperjualbelikan.Ada alat tukat untuk kegiatan jual beli.Akad, yaitu ijab kabul antara penjual dan pembeli.
5. Hukum membeli atau menjual barang yang sedang orang lainnya adalah haram. Sebagaimana hadist nabi yang diriwayatkan oleh imam muslim yang melarang perbuatan tersebut.
6. Dengan demikian menjual buah di pohon untuk waktu dua tahun, tiga tahun atau lebih tidak diperbolehkan, karena termasuk penipuan atau me
7. Kemudian secara dalil Ijma', para ulama sejak zaman Nabi sampai sekarang sepakat bahwa asal muasal jual beli secara umum hukumnya adalah mubah, atau diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam. ... Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud.
8. haram
9. Karena benda yg di perjualbelikan harus suci, sebab jual beli / syirkah yg di perbolehkan harus disertai dengan kesucian. Maka stiap sesuatu yg suci, secara syariat-pun memperbolehkan untuk menjualnya dengan ketentuan tertentu.....
namun perlu digaris bawahi... Jika ada 2 benda yg dibuat jual beli, misalnya menjual tanah yg terdapat kotoran hewan / bangkai, tentu najis, tetapi yg kita pandang bukan kotoran tsb melainkan tanahnya, meskipun penuh dgn kotoran / bangkai..
10. Syarat barang yang diperjualbelikan
Adapun barang-barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Suci yaitu barang yang tidak suci atau barang najis seperti khamer, babi, bangkai kotoran, dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.
Bermanfaat yaitu semua barang yang tidak ada manfaatnya bagi kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan, seperti jual beli nyamuk, lalat, kecoa dan sebagainya.
Penjelasan: maaf kalau salah