4. Jelaskan 3 (tiga) keanggotaan Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945!
Zuhh
Mahkamah Konstitusi Memiliki 3 Pranata yaitu : 1. Hakim konstitusi, MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Pengajuan calon masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden. 2. Panitera 3. Sekretaris jenderal
2 votes Thanks 2
26Syifaa
http://brainly.co.id/tugas/4092307 yang ini belum kak jujuh ^_^
Zuhh
udh gak bisa di jwb cantik, tapi jwbnnya udh bener ko :)
1. Hakim konstitusi, MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Pengajuan calon masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden.
2. Panitera
3. Sekretaris jenderal