4 isi pokok uud RI tahun 1945 pasal 18 (18a dan b) #GC BUTUH BGT,,
antiniyasit
4 isi poko uud RI tahun 1945 pasal 18⇒a&b Pasal 18 (1) Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten yang diatur dengan undang-undang (2) pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupatendan kota memilliki deawan perwakilan daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilu (4) Gubernur , bupati , walikota masing - masing sebagia kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang deitentukan urusan pemerintah pusat. (6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur undang - undang.
Pasal 18 a (1) hubungan wewenang anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi ,kabuoaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatura dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. (2) Hubungan keuangan , pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang - undang. Pasala 18 b (1) Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang - undang. (2) negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia , yang diatur dalam undang - undang
WidiAnggunYumi
4 isi pokok UUD RI tahun 1945 pasal 18 (A dan B )
Pasal 18 (1) Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten yang diatur dengan undang-undang (2) pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupatendan kota memilliki deawan perwakilan daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilu (4) Gubernur , bupati , walikota masing - masing sebagia kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang deitentukan urusan pemerintah pusat. (6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur undang - undang.
Pasal 18 a (1) hubungan wewenang anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi ,kabuoaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatura dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. (2) Hubungan keuangan , pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang - undang. Pasala 18 b (1) Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang - undang. (2) negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia.
Pasal 18
(1) Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten yang diatur dengan undang-undang
(2) pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupatendan kota memilliki deawan perwakilan daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilu
(4) Gubernur , bupati , walikota masing - masing sebagia kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang deitentukan urusan pemerintah pusat.
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur undang - undang.
Pasal 18 a
(1) hubungan wewenang anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi ,kabuoaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatura dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan , pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang - undang.
Pasala 18 b
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang - undang.
(2) negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia , yang diatur dalam undang - undang
Pasal 18
(1) Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten yang diatur dengan undang-undang
(2) pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupatendan kota memilliki deawan perwakilan daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilu
(4) Gubernur , bupati , walikota masing - masing sebagia kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang deitentukan urusan pemerintah pusat.
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur undang - undang.
Pasal 18 a
(1) hubungan wewenang anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi ,kabuoaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatura dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan , pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang - undang.
Pasala 18 b
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang - undang.
(2) negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia.