HanyNabila
UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. · UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 30 ayat 1 “Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 ayat 2 “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu : Ø Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.Ø Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.Ø Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri.Ø Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung.· UU No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan “Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”. Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk : a. Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. b. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib. c. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib. d. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib. e. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela. · UU No.2 Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional “ Bela Negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, dapat dilakukan lewat 2 jalur: a. Formal: sekolah- PPBN tingkat dasar (SD s/d SMA)- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)b. Nonformal/informal (diluar sekolah), contoh: kegiatan Pramuka.· UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 “Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara”. · UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1“Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.