1. Landasan Ideal : yakni Pancasila, terutama pada Sila ke 4 yaitu Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2. Landasan Konstitusional : yakni UUD 1945 yang termuat pada Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat, Batang Tubuh Pasal 1 ayat 2, dan Penjelasan Umum mengenai Sistem Pemerintahan Negara. Hasil Amandemen Ketiga UUD 1945 telah terlihat secara jelas mencantumkan Pemilihan Umum dalam Pasal 22E.
3. Landasan Operasional. Merupakan Garus Besar Haluan Negara yang berupa Ketetapan MPRS/MPR serta peraturan perundang-undangan yang lain.
1. Landasan Ideal : yakni Pancasila, terutama pada Sila ke 4 yaitu Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2. Landasan Konstitusional : yakni UUD 1945 yang termuat pada Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat, Batang Tubuh Pasal 1 ayat 2, dan Penjelasan Umum mengenai Sistem Pemerintahan Negara. Hasil Amandemen Ketiga UUD 1945 telah terlihat secara jelas mencantumkan Pemilihan Umum dalam Pasal 22E.
3. Landasan Operasional. Merupakan Garus Besar Haluan Negara yang berupa Ketetapan MPRS/MPR serta peraturan perundang-undangan yang lain.
Landasan hukum pemilunya ada 3.
- Pancasila sila ke 4
Landasan Konstitusionil
- Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 yang berisi dasar negara
- Pasal 22E
- Pasal 28
Landasan Oprasional
- Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973