1. Penyediaan peta dan informasi tentang air tanah.
2. Kesepakatan antar bupati/walikota dalam mengelola cekungan air tanah lintas kabupaten/kota dan kesepakatan gubernur dalam mengelola cekungan air tanah lintas provinsi, terutama mencakup inventarisasi potensi, perencanaan pendayagunaan, peruntukan pemanfaatan, konservasi dan pengendalian.
3. Pemberdayaan daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan, menyangkut kemampuan teknis sumber daya manusia, peralatan serta ketersediaan data/informasi tentang sumber daya air tanah.
4. Pengaturan terpadu berbagai sektor dalam pemanfaatan air tanah, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
5. Pendayagunaan (eksploitasi) air tanah yang lebih menekankan pada tujuan pelestarian dan perlindungan sumber daya air tanah alih-alih untuk memperbesar PAD.
6. Pengaturan penempatan kawasan industri yang memerlukan air sebagai bahan baku dan proses industri, sesuai dengan potensi sumber daya air yang tersedia.
7. Konsistensi daerah dalam meneruskan kebijakan yang telah diambil saat ini yaitu pengurangan debit pengambilan air tanah untuk industri di daerah rawan air tanah, serta pelarangan pemanfaatan air tanah bebas untuk industri.
8. Rencana jangka panjang atas kebutuhan air untuk masyarakat luas dan berbagai kegiatan sektoral.
9. Pengadaan dan penambahan jumlah sumur pantau untuk mengetahui perubahan-perubahan kondisi air tanah akibat pengambilan sebagai tindak lanjut dalam mengambil keputusan pengelolaan air tanah.
10. Penertiban sumur-sumur pengambilan air tanah yang tidak berizin, sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerusakan air.
tidak mengadakan pompa air tanah besar besaran
tidak buang limbah sebelum diolah
tidak merusak lingkungan
1. Penyediaan peta dan informasi tentang air tanah.
2. Kesepakatan antar bupati/walikota dalam mengelola cekungan air tanah lintas kabupaten/kota dan kesepakatan gubernur dalam mengelola
cekungan air tanah lintas provinsi, terutama mencakup inventarisasi potensi, perencanaan pendayagunaan, peruntukan pemanfaatan, konservasi dan pengendalian.
3. Pemberdayaan daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan, menyangkut kemampuan teknis sumber daya manusia, peralatan serta ketersediaan data/informasi tentang sumber daya air tanah.
4. Pengaturan terpadu berbagai sektor dalam pemanfaatan air tanah, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
5. Pendayagunaan (eksploitasi) air tanah yang lebih menekankan pada tujuan pelestarian dan perlindungan sumber daya air tanah alih-alih untuk memperbesar PAD.
6. Pengaturan penempatan kawasan industri yang memerlukan air sebagai bahan baku dan proses industri, sesuai dengan potensi sumber daya air yang tersedia.
7. Konsistensi daerah dalam meneruskan kebijakan yang telah diambil saat ini yaitu pengurangan debit pengambilan air tanah untuk industri di daerah rawan air tanah, serta pelarangan pemanfaatan air tanah bebas untuk industri.
8. Rencana jangka panjang atas kebutuhan air untuk masyarakat luas dan berbagai kegiatan sektoral.
9. Pengadaan dan penambahan jumlah sumur pantau untuk mengetahui perubahan-perubahan kondisi air tanah akibat pengambilan sebagai tindak lanjut dalam mengambil keputusan pengelolaan air tanah.
10. Penertiban sumur-sumur pengambilan air tanah yang tidak berizin, sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerusakan air.