Tidak semua pelaku tindak pidana secara masif harus dimintakan pertanggung jawaban pidananya, oleh karena perbuatan yang dilakukan si pelaku itu kadang kala dilakukan tanpa ada keinginan dari dalam dirinya, perbuatan tidak dapat dihindarinya, atau perbuatan dilakukan karena sesuatu hal yang berasal dari luar dirinya, sehingga si pelaku tidak dapat berbuat lain selain tindak pidana itu.
Di dalam Ilmu Hukum Pidana dikenal istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf. Berikanlah kesimpulan saudara dari kedua istilah tersebut, kemudian berikan masing-masing contohnya!
HALLO semua untuk jawabannya bisa hubungin ini ya!!! Dikerjakan dengan lulusan Univ favorit + harga bersahabat + sesuai modul!!! KLIK LINK BERIKUT DISINI https://wa.wizard.id/3bfb75 Atau bisa langsung ke wa 087862781863