Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi prinsip-prinsip kepemimpinan dan pedoman ideologi, sedangkan Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang menjadi dasar hukum negara.
Penjelasan:
Perbedaan antara Piagam Jakarta dan Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Isi dan Konten:
Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi prinsip-prinsip dasar kepemimpinan dan pedoman ideologi bagi negara Indonesia. Piagam ini mencakup empat poin utama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Persatuan Indonesia. Piagam Jakarta lebih merupakan pedoman prinsip untuk kepemimpinan dan pemerintahan.
Pancasila, di sisi lain, adalah ideologi dasar negara Indonesia dan merupakan dasar filsafat negara yang mencakup lima prinsip utama. Pancasila terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila lebih merupakan fondasi ideologi bagi negara Indonesia dan mengatur berbagai aspek kehidupan negara, termasuk politik, hukum, sosial, dan ekonomi.
2. Waktu dan Pembentukan:
Piagam Jakarta dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Piagam ini dibuat sebelum Pancasila, sebagai dasar ideologi sementara sebelum Pancasila disepakati.
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia dalam Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila diakui secara resmi sebagai ideologi negara dan dasar hukum negara Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan.
3. Tingkat Legalitas:
Piagam Jakarta memiliki tingkat legalitas yang lebih rendah dibandingkan Pancasila. Piagam Jakarta lebih merupakan dokumen pedoman dan prinsip dasar kepemimpinan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang langsung.
Pancasila, di sisi lain, memiliki tingkat legalitas yang lebih tinggi. Pancasila diakui sebagai dasar negara dan menjadi bagian integral dari konstitusi negara Indonesia dalam UUD 1945. Pancasila memiliki kekuatan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam negara tersebut.
Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi prinsip-prinsip kepemimpinan dan pedoman ideologi, sedangkan Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang menjadi dasar hukum negara.
Jawaban:
Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi prinsip-prinsip kepemimpinan dan pedoman ideologi, sedangkan Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang menjadi dasar hukum negara.
Penjelasan:
Perbedaan antara Piagam Jakarta dan Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Isi dan Konten:
Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi prinsip-prinsip dasar kepemimpinan dan pedoman ideologi bagi negara Indonesia. Piagam ini mencakup empat poin utama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Persatuan Indonesia. Piagam Jakarta lebih merupakan pedoman prinsip untuk kepemimpinan dan pemerintahan.
Pancasila, di sisi lain, adalah ideologi dasar negara Indonesia dan merupakan dasar filsafat negara yang mencakup lima prinsip utama. Pancasila terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila lebih merupakan fondasi ideologi bagi negara Indonesia dan mengatur berbagai aspek kehidupan negara, termasuk politik, hukum, sosial, dan ekonomi.
2. Waktu dan Pembentukan:
Piagam Jakarta dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Piagam ini dibuat sebelum Pancasila, sebagai dasar ideologi sementara sebelum Pancasila disepakati.
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia dalam Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila diakui secara resmi sebagai ideologi negara dan dasar hukum negara Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan.
3. Tingkat Legalitas:
Piagam Jakarta memiliki tingkat legalitas yang lebih rendah dibandingkan Pancasila. Piagam Jakarta lebih merupakan dokumen pedoman dan prinsip dasar kepemimpinan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang langsung.
Pancasila, di sisi lain, memiliki tingkat legalitas yang lebih tinggi. Pancasila diakui sebagai dasar negara dan menjadi bagian integral dari konstitusi negara Indonesia dalam UUD 1945. Pancasila memiliki kekuatan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam negara tersebut.
Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi prinsip-prinsip kepemimpinan dan pedoman ideologi, sedangkan Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang menjadi dasar hukum negara.