39. Di bawah ini merupakan tugas dan wewenang KPU, kecuali.. 1. Merencanakan penyelenggaraan Pemilu 2. Mengesahkan partai politik 3. Melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu 4. Membubarkan partai politik jika melanggar undang-undang a. 1 benar b. 3&4 benar 2&4 benar C. d. 4 benar e. Semua benar
KPU (Komisi Pemilihan Umum) memiliki tugas dan wewenang untuk merencanakan penyelenggaraan Pemilu, mengesahkan partai politik, melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu, dan juga memiliki wewenang untuk membubarkan partai politik jika melanggar undang-undang.
Jawaban:
e. Semua benar
Penjelasan:
KPU (Komisi Pemilihan Umum) memiliki tugas dan wewenang untuk merencanakan penyelenggaraan Pemilu, mengesahkan partai politik, melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu, dan juga memiliki wewenang untuk membubarkan partai politik jika melanggar undang-undang.