36. Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah ialah … A. shahibul mal dan mudlarrib syaratnya baligh, berakal sehat, dan jujur B. jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama. C. besarnya keuntungan bagi shahibul mal dan mudlarrib hendaknya sesuai dengan kesepakatan bersama pada waktu akad. D. kerugian dalam waktu berusaha ditanggung oleh mudlarrib. E. mudlarrib hendaknya bersikap jujur tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tanpa seizin shahibul mal.
Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah adalah D. kerugian dalam waktu berusaha ditanggung oleh mudlarrib. Sebab, dalam mudarabah, kerugian selalu ditanggung oleh shahibul mal selaku pemilik modal, bukan oleh mudlarrib selaku pengelola modal.
Jawaban:
Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah adalah D. kerugian dalam waktu berusaha ditanggung oleh mudlarrib. Sebab, dalam mudarabah, kerugian selalu ditanggung oleh shahibul mal selaku pemilik modal, bukan oleh mudlarrib selaku pengelola modal.
Jawaban:
D. Kerugian dalam waktu berusaha ditanggung oleh mudharib