Susunan kebijakan Pemerintah Daerah Otonom menurut UU No. 22 Tahun 1999 terdiri dari Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Penjelasan:
Susunan kebijakan Pemerintah Daerah Otonom Menurut UU No. 22 Tahun 1999 (UU Otonomi Daerah) terdiri dari tiga unsur utama:
1. Pemerintah Daerah (Pemda): Pemerintah Daerah merupakan lembaga eksekutif yang bertanggung jawab atas pemerintahan di tingkat daerah otonom. Pemda terdiri dari Gubernur (di tingkat provinsi) dan Bupati/Wali Kota (di tingkat kabupaten/kota). Mereka memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan di wilayahnya masing-masing.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): DPRD adalah lembaga legislatif di tingkat daerah otonom. Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki tugas membuat peraturan daerah (perda) serta mengawasi kinerja Pemda.
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Bappeda adalah lembaga yang bertugas merencanakan pembangunan di tingkat daerah. Mereka mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan anggaran pembangunan daerah.
Jawaban:
Susunan kebijakan Pemerintah Daerah Otonom menurut UU No. 22 Tahun 1999 terdiri dari Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Penjelasan:
Susunan kebijakan Pemerintah Daerah Otonom Menurut UU No. 22 Tahun 1999 (UU Otonomi Daerah) terdiri dari tiga unsur utama:
1. Pemerintah Daerah (Pemda): Pemerintah Daerah merupakan lembaga eksekutif yang bertanggung jawab atas pemerintahan di tingkat daerah otonom. Pemda terdiri dari Gubernur (di tingkat provinsi) dan Bupati/Wali Kota (di tingkat kabupaten/kota). Mereka memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan di wilayahnya masing-masing.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): DPRD adalah lembaga legislatif di tingkat daerah otonom. Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki tugas membuat peraturan daerah (perda) serta mengawasi kinerja Pemda.
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Bappeda adalah lembaga yang bertugas merencanakan pembangunan di tingkat daerah. Mereka mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan anggaran pembangunan daerah.