35. Sebagai lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas ... A. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang B. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang C. Mengajukan Rancangan Undang-Undang D. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
2.Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3.Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4.Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5.Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6.Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Jawaban:
A. menyusun dan membahas rancangan undang undang
Penjelasan:
Tugas dan wewengan dewan perwakilan rakyat (dpr):
1.Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2.Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3.Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4.Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5.Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6.Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU