Jika Seseorang Tidak Menunaikan Nazarnya, Sebagai Solusi Untuk Masalah Tersebut Adalah Sebuah Hukum Syara Yang Digali Dari Nash-nash Hadits Yaitu:
' Barang Siapa Yang Bernazar Tapi Tidak Mampu Melaksanakan Nazarnya ,Maka Wajib Baginya Untuk Membayar Kaffarah (Tebusan) Nazar ,Yang Sama Dengan Kaffarrah Sumpah (Yamin ) yang Tidak Terlaksana. Kifarat Caranya Memberikan Beras Kepada Orang Miskin Sebanyak 10 Orang.
Jika seorang tidak melaksanakan nazarnya, ia akan berdosa dan harus menebus dengan membayar Kifarat.
Pembahasan
Keterangan Umum:
Kifarat atau kaffarah memiliki arti denda atau tebusan. Maka seseorang yg tidak melakukan nadzar atau janjinya ia wajib mengganti atau menebusnya.
Keterangan Lain:
Seperti kita tahu bahwa nazar itu seperti janji dan janji itu harus ditepati karena Janji adalah hutang. Maka saat tidak melaksanakan nazar harus menebus dengan kifarat.
Kifarat ada tiga macam yaitu:
memberi makan 10 orang miskin
memberi pakaian 10 orang miskin
membebaskan 10 budak
Catatan:
jika dari ketiga kiffarat di atas masih sulit dan tak mampu melaksanakannya maka bisa berpuasa selama 3 hari.
Verified answer
Jawaban:
Kifarat (Tebusan) ✅
Penjelasan:
Jika Seseorang Tidak Menunaikan Nazarnya, Sebagai Solusi Untuk Masalah Tersebut Adalah Sebuah Hukum Syara Yang Digali Dari Nash-nash Hadits Yaitu:
' Barang Siapa Yang Bernazar Tapi Tidak Mampu Melaksanakan Nazarnya ,Maka Wajib Baginya Untuk Membayar Kaffarah (Tebusan) Nazar ,Yang Sama Dengan Kaffarrah Sumpah (Yamin ) yang Tidak Terlaksana. Kifarat Caranya Memberikan Beras Kepada Orang Miskin Sebanyak 10 Orang.
Jawaban: D
Jika seorang tidak melaksanakan nazarnya, ia akan berdosa dan harus menebus dengan membayar Kifarat.
Pembahasan
Keterangan Umum:
Kifarat atau kaffarah memiliki arti denda atau tebusan. Maka seseorang yg tidak melakukan nadzar atau janjinya ia wajib mengganti atau menebusnya.
Keterangan Lain:
Seperti kita tahu bahwa nazar itu seperti janji dan janji itu harus ditepati karena Janji adalah hutang. Maka saat tidak melaksanakan nazar harus menebus dengan kifarat.
Kifarat ada tiga macam yaitu:
Catatan:
jika dari ketiga kiffarat di atas masih sulit dan tak mampu melaksanakannya maka bisa berpuasa selama 3 hari.
=== Semoga Mmbantu ===
Mapel: B. Arab (PAI)
Kelas: 8
Materi: Puasa (Nadzar)
Kode Soal: 14
Kode Katgorisasi: 8.14
Kata Kunci: Puasa, Nadzar dan Kiffarat/Kaffarah