April 2019 2 50 Report
30 Poin [POIN HUNT]
MAPEL Ppkn
Simak informasi ini

"Keppres nomor 3 tahun 1997 sebelumnya sempat membuat polemik. alasannya, kemendagri mencabut perda-perda yang melarang mira, sedangkan keppres nomor 3 tahun 1997 memperbolehkan mira dengan takaran tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras Bertentangan dengan keppres tersebut. Pemerintah akhirnya melakukan uji materi keppres nomor 3 tahun 1997. Hasil uji materi memutuskan keputusan presiden nomor 3 tahun 1997 tentang minuman keras (miras), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi "
Berdasarkan informasi diatas, wewenang melakukan uji materi ada pada....
A. Mahkamah Agung
B. Mahkamah Konstitusi
C. Dewan Perwakilan Rakyat
D. Majelis Permusyawaratan Rakyat
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.