30 Poin [POIN HUNT] MAPEL Ppkn Simak informasi ini
"Keppres nomor 3 tahun 1997 sebelumnya sempat membuat polemik. alasannya, kemendagri mencabut perda-perda yang melarang mira, sedangkan keppres nomor 3 tahun 1997 memperbolehkan mira dengan takaran tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras Bertentangan dengan keppres tersebut. Pemerintah akhirnya melakukan uji materi keppres nomor 3 tahun 1997. Hasil uji materi memutuskan keputusan presiden nomor 3 tahun 1997 tentang minuman keras (miras), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi " Berdasarkan informasi diatas, wewenang melakukan uji materi ada pada.... A. Mahkamah Agung B. Mahkamah Konstitusi C. Dewan Perwakilan Rakyat D. Majelis Permusyawaratan Rakyat
jadikan jawaban terbaik.
mohon maaf bila salah