30° %₂ 30- 0,00. arat 30 alu. 7 adalah Daftar Saldo Piutang Toko Aneka Jaya Toko Samudra 1 2 3 4 Toko Jaya Sakti Toko Damai Transaksi-transaksi selama tahun 2017 antara lain: 20 Januari 30 Januari Rp 29.200.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 10.000.000,00 20 April :Diterima dari Toko Aneka Jaya pembayaran faktur tanggal 20 Desembe per 2016 sebesar Rp22.200.000,00. : Pengadilan menyatakan Toko Jaya Sakti jatuh pailit; saldo piutangny dihapuskan. : Hartini pemilik Toko Samudra meninggal dunia; diputuskan untu menghapuskan saldo piutang kepadanya. 20 Juli : Diterima dari Toko Aneka Jaya Rp7.000.000,00 pelunasan utangnya. 12 September: Dihapuskan Piutang kepada Toko Damai karena perusahaan jatuh paili 10 Oktober : Ahli waris Hartini datang ke perusahaan dan membayar seluruh utam almarhum yang telah dihapuskan. Berdasarkan transaksi di atas, Anda diminta: Mencatat mencatat transaksi-transaksi tersebut dengan metode tidak Langsung.
Berikut adalah pencatatan transaksi tersebut dengan metode tidak Langsung:
**a) 20 Januari:**
Toko Aneka Jaya
Saldo Piutang 29.200.000
**b) 30 Januari:**
Toko Samudra
Saldo Piutang 20.000.000
**c) 15 Februari:**
Toko Jaya Sakti
Saldo Piutang 15.000.000
**d) 28 Februari:**
Toko Damai
Saldo Piutang 10.000.000
**e) 20 April:**
Toko Aneka Jaya
Piutang Dihapuskan 22.200.000
Hutang Dihapuskan 22.200.000
**f) 20 April:**
Toko Jaya Sakti
Piutang Dihapuskan 15.000.000
**g) 20 April:**
Hartini
Piutang Dihapuskan 20.000.000
**h) 12 September:**
Toko Damai
Piutang Dihapuskan 10.000.000
**i) 10 Oktober:**
Ahli Waris Hartini
Utang Dibayar Kembali 20.000.000
Catatan: Pada tanggal 10 Oktober, Ahli Waris Hartini membayar seluruh utang yang telah dihapuskan sebelumnya sebesar 20.000.000. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan saldo piutang yang sebelumnya telah dihapuskan.
Demikianlah pencatatan transaksi-transaksi dengan metode tidak Langsung berdasarkan informasi yang diberikan. Pastikan consultasikan dengan akuntan atau ahli keuangan untuk memastikan pencatatan yang akurat sesuai dengan aturan perpajakan dan standar akuntansi yang berlaku.
Berikut adalah pencatatan transaksi tersebut dengan metode tidak Langsung:
**a) 20 Januari:**
Toko Aneka Jaya
Saldo Piutang 29.200.000
**b) 30 Januari:**
Toko Samudra
Saldo Piutang 20.000.000
**c) 15 Februari:**
Toko Jaya Sakti
Saldo Piutang 15.000.000
**d) 28 Februari:**
Toko Damai
Saldo Piutang 10.000.000
**e) 20 April:**
Toko Aneka Jaya
Piutang Dihapuskan 22.200.000
Hutang Dihapuskan 22.200.000
**f) 20 April:**
Toko Jaya Sakti
Piutang Dihapuskan 15.000.000
**g) 20 April:**
Hartini
Piutang Dihapuskan 20.000.000
**h) 12 September:**
Toko Damai
Piutang Dihapuskan 10.000.000
**i) 10 Oktober:**
Ahli Waris Hartini
Utang Dibayar Kembali 20.000.000
Catatan: Pada tanggal 10 Oktober, Ahli Waris Hartini membayar seluruh utang yang telah dihapuskan sebelumnya sebesar 20.000.000. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan saldo piutang yang sebelumnya telah dihapuskan.
Demikianlah pencatatan transaksi-transaksi dengan metode tidak Langsung berdasarkan informasi yang diberikan. Pastikan consultasikan dengan akuntan atau ahli keuangan untuk memastikan pencatatan yang akurat sesuai dengan aturan perpajakan dan standar akuntansi yang berlaku.