MrAgung123Membantu walikota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelanggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada bidang Tata Kota yang meliputi urusan perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan lahan, penatagunaan lahan serta penataan bangunan.
4 votes Thanks 16
zidaneadam
Perumusan kebijakan teknis sesuai dgn lingkup tugasny, pemberian perizinan dn pelaksaan pelayanan umum, dan pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dgn lingkup tugasnya.
(Terimakasihnya... ;))
Semoga membantu... ;)