Gracedefreates
1.anthony ribok,philip Latumahina,Ulupaha,paulus Tiahahu,dan seorang pejuang wanita yang bernama Christina Martha Tiahahu. 2.Indonesia sebagai negera maritim terbesar di dunia nampaknya perlu banyak belajar dari sejarah para pendahulunya. Kerugian sekitar Rp. 4 miliar setiap kali terjadi pencurian ikan oleh kapal asing harus segera dihentikan. Terlalu dermawan negeri kita jika kasus ini terus dibiarkan berlangsung terus menerus tanpa ada usaha penyelesaian. Ibarat perusahaan, negeri ini bahkan bisa saja gulung tikar jika masalah hanya dianggap angin lalu.Belajar dari sejarah Kerajaan di Bali ketika mendapati kapal asing mendarat tanpa persetujuan kerajaan, maka perlu kiranya negeri ini menerapkan hukum tawan karang seperti dahulu pernah diterapkan. Tentunya dengan menyesuaikan pada konteks kekinian. Tidak sekedar menahan seluruh kapal asing yang secara ilegal beroperasi di wilayah laut Indonesia tentunya. Tidak pula dengan menyita seluruh ikan hasil tangkapan beserta muatan lainnya yang dimiliki oleh kapal asing tersebut. Bahkan tidak pula dengan menjadikan awak kapal asing sebagai budak atau bahkan dieksekusi di tempat.Hukum tawan karang detik ini berbeda kawan. Setidaknya ada 4 butir penting yang harus dipenuhi dalam hukum tawan karang di Indonesia saat ini. 3.Perang Banjar 1859-1863 merupakan perlawanan rakyat terhadap Belanda di kalimantan selatan. Perang ini meletus pada28 april 1859 dan dipimpin oleh Pangeran Antasari untuk merebut benteng Pengaron milik Belanda yang dipertahankan mati-matian. Pertempuran di benteng pengaron ini disambut dengan pertempuran-pertempuran di pelbagai medan yang tersebar di Kalimantan Selatan, yang dipimpin oleh kiai demang Lehman haji Buyasin, Tumenggung antaluddin di benteng Gunung Madang kandangan,pangeran amrullah dan lain-lain.
2.Indonesia sebagai negera maritim terbesar di dunia nampaknya perlu banyak belajar dari sejarah para pendahulunya. Kerugian sekitar Rp. 4 miliar setiap kali terjadi pencurian ikan oleh kapal asing harus segera dihentikan. Terlalu dermawan negeri kita jika kasus ini terus dibiarkan berlangsung terus menerus tanpa ada usaha penyelesaian. Ibarat perusahaan, negeri ini bahkan bisa saja gulung tikar jika masalah hanya dianggap angin lalu.Belajar dari sejarah Kerajaan di Bali ketika mendapati kapal asing mendarat tanpa persetujuan kerajaan, maka perlu kiranya negeri ini menerapkan hukum tawan karang seperti dahulu pernah diterapkan. Tentunya dengan menyesuaikan pada konteks kekinian. Tidak sekedar menahan seluruh kapal asing yang secara ilegal beroperasi di wilayah laut Indonesia tentunya. Tidak pula dengan menyita seluruh ikan hasil tangkapan beserta muatan lainnya yang dimiliki oleh kapal asing tersebut. Bahkan tidak pula dengan menjadikan awak kapal asing sebagai budak atau bahkan dieksekusi di tempat.Hukum tawan karang detik ini berbeda kawan. Setidaknya ada 4 butir penting yang harus dipenuhi dalam hukum tawan karang di Indonesia saat ini.
3.Perang Banjar 1859-1863 merupakan perlawanan rakyat terhadap Belanda di kalimantan selatan. Perang ini meletus pada28 april 1859 dan dipimpin oleh Pangeran Antasari untuk merebut benteng Pengaron milik Belanda yang dipertahankan mati-matian. Pertempuran di benteng pengaron ini disambut dengan pertempuran-pertempuran di pelbagai medan yang tersebar di Kalimantan Selatan, yang dipimpin oleh kiai demang Lehman haji Buyasin, Tumenggung antaluddin di benteng Gunung Madang kandangan,pangeran amrullah dan lain-lain.