3. Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp3.400.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp1.750.000,00. Jika pajak penghasilan sebesar 15% berapa gaji bersih yang diterima karyawan tersebut setiap bulan? tolong dengan caranya..!!
Penjelasan dengan langkah-langkah:
penghasilan dengan pajak
= 3.400.000 - 1.750.000
= 1.350.000
pajak penghasilan 15% x 1.350.000 = 202.500
gaji stlah ptong pjak
= 1.350.000 - 202.500 = 1.147.500
gaji bersih = 1.750.000 + 1.147.500
= 2.897.500