November 2019 1 19 Report
3. Piagam PBB Bab Vi menentukan
bahwa pertikaian antarnegara yang
dapat membahayakan keamanan dan
perdamaian internasional harus lebih
dahulu diselesaikan dengan jalan damai,
sesuai Artikel 33, yaitu dengan cara
sebagai berikut, kecuali ..
a. konsolodiasi d. negosiasi
b. arbitrasi
e. mediasi
c. konfrontasi

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.