3. Piagam PBB Bab Vi menentukan bahwa pertikaian antarnegara yang dapat membahayakan keamanan dan perdamaian internasional harus lebih dahulu diselesaikan dengan jalan damai, sesuai Artikel 33, yaitu dengan cara sebagai berikut, kecuali .. a. konsolodiasi d. negosiasi b. arbitrasi e. mediasi c. konfrontasi
jawaban nya b.arbitrasi