3 perbedaan pengadilan HAM dengan pengadilan HAM Ad Hoc
ferbianaa
Pengadilan khusus yang menjadi tempat pelaksanaan tugas Hakim Ad Hoc sendiri tidak selalu bersifat Ad Hoc (sementara).Sebagian besar adalah pengadilan khusus yang bersifat tetap. Pengadilan khusus yang bersifat Ad Hoc, yaitu Pengadilan Ad Hoc HAM yang dibentuk untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat, sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan kata lain, Pengadilan Ad Hoc HAM dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dalam kerangka transitional justice (keadilan transisional).
5 votes Thanks 3
irawanlife
mohon jelasin poin-poinnya secara konkrit yang mencakup perbedaan kedua pengadilan tersebut..terima kasih sebelumnya..