3. Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dilihat dari aspek hukum adalah A. Berakhirnya hukum kolonial diganti hukum nasional B. Berakhirnya penjajahan di Indonesia dan titik awal sebagai negara merdeka C. Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat D. Membangun peradaban baru dari bangsa yang terjajah menjadi sejajar dengan bangsa lain