3. Jelaskan 3 (tiga) wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945!
ZuhhTugas dan wewenang Presiden berdasarkan UUD 1945 : 1. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1). Sehingga presiden yg berhak mengatur pemerintahan 2. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1) 3. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
1. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1). Sehingga presiden yg berhak mengatur pemerintahan
2. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
3. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).