naasyafa
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telahdipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal denganUndang-Undang Dasar 1945 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilpresiden 3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilpresiden
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
*maaf kalo salah