Dalam sidang MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD jumlah anggota MPR adalah..... a.sekurang - kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR. b.sekurang - kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. c.sekurang - kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota MPR. d.sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
dewiyustiana43a.sekurang - kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR.
dewiyustiana43
o..iya berati yang b.sekurang - kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
YovitaPermataSari07
Kalau gak salah yaa.. yang B. sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
maaf kalau salah..