3. Dalam hubungannya dengan hukum makanan, maka hadits tersebut menunjukkan bahwa A. ikan laut halal tanpa harus disembelih B. air laut boleh digunakan untuk berwudlu C. air laut dilarang diminum karena asin rasanya D. ikan laut harus dibangkaikan dahulu kalau mau dimakan
Innalhamdalillahi nahmaduhu wanasta’iinuhu wanastaghfiruhu Wana’udzubiillah minsyurruri ‘anfusinaa waminsayyi’ati ‘amaalinnaa Manyahdihillah falah mudhillalah Wa man yudh lil falaa haadiyalah Wa asyhadu allaa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh.
Answer & Explanation:
A. ikan laut halal tanpa harus disembelih.
Hewan yang berada hidup dilaut semuanyaadalahhalal.Mengapa?Karena ada hadits yang menjelaskan tentang itu "Air laut itu suci dan bangkainya pun halal".Lalu bagaimana kak kalo hewan tersebut telah menjadi bangkai? Jika hewan tersebut telah menjadi bangkai maka hukumnya halal.Lalu bagaimana lagi kak jika hewan tersebut bergigi taring semisal ikan hiu? Maka jawabannya sama yaitu halal.Jadi intinyasemua binatangburuan laut dan makanan dari laut adalahhalal.
PembahasanSoal:
Nah, sebenarnya ada 2 kandungan hadits yang dicantumkan di atas, yaitu sebagai pembuktian bahwa ikan laut halal tanpa disembelih dan juga sebagai pembuktian bahwa air laut itu diperbolehkan untuk berwudhu. Namun maksud dari soal di atas ialah yang berhubungan dengan hukum makanan. Jadi jawaban yang tepatadalahyang "A"ikan laut halal tanpa harus disembelih.
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Assalamualaikum...
Pendahuluan:
Innalhamdalillahi nahmaduhu wanasta’iinuhu wanastaghfiruhu Wana’udzubiillah minsyurruri ‘anfusinaa waminsayyi’ati ‘amaalinnaa Manyahdihillah falah mudhillalah Wa man yudh lil falaa haadiyalah Wa asyhadu allaa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh.
Answer & Explanation:
A. ikan laut halal tanpa harus disembelih.
Hewan yang berada hidup dilaut semuanya adalah halal. Mengapa? Karena ada hadits yang menjelaskan tentang itu "Air laut itu suci dan bangkainya pun halal". Lalu bagaimana kak kalo hewan tersebut telah menjadi bangkai? Jika hewan tersebut telah menjadi bangkai maka hukumnya halal. Lalu bagaimana lagi kak jika hewan tersebut bergigi taring semisal ikan hiu? Maka jawabannya sama yaitu halal. Jadi intinya semua binatang buruan laut dan makanan dari laut adalah halal.
Pembahasan Soal:
Nah, sebenarnya ada 2 kandungan hadits yang dicantumkan di atas, yaitu sebagai pembuktian bahwa ikan laut halal tanpa disembelih dan juga sebagai pembuktian bahwa air laut itu diperbolehkan untuk berwudhu. Namun maksud dari soal di atas ialah yang berhubungan dengan hukum makanan. Jadi jawaban yang tepat adalah yang "A" ikan laut halal tanpa harus disembelih.
---------------------------------------------------
Demikian lah penjabaran dari kakak. Semoga dengan iLmu yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Jangan lupa terus berusaha dan berdoa.
.
DETAIL JAWABAN
.
#AyoBelajar
#NoCopas
Jawaban:
A. Ikan laut halal tanpa harus disembelih.
Penjelasan:
Dalam hubungannya dengan hukum makanan, maka hadis di atas tersebut menunjukkan bahwa Ikan laut halal tanpa harus disembelih.
SEMOGA MEMBANTU ༼ つ ◕‿◕ ༽つ