May 2021 2 35 Report
3. Dalam hubungannya dengan hukum makanan, maka hadits tersebut menunjukkan bahwa
A. ikan laut halal tanpa harus disembelih
B. air laut boleh digunakan untuk berwudlu
C. air laut dilarang diminum karena asin rasanya
D. ikan laut harus dibangkaikan dahulu kalau mau dimakan

Tolong Sertakan Penjelasan!!!​
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.