3. Daerah otonom adalah ... a. kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. b. kesatuan daerah yang mempunyai perangkat dan pemerintahan sendiri, mengurus kepentingan masyarakat di daerah menurut prakarsa sendiri. c. kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mangatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI d. hak wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
semoga bermanfaat