May 2019 2 23 Report
3. Daerah otonom adalah ...
a. kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri.
b. kesatuan daerah yang mempunyai perangkat dan pemerintahan sendiri,
mengurus kepentingan masyarakat di daerah menurut prakarsa sendiri.
c. kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu
berwenang mangatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
NKRI
d. hak wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang – undangan.

More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.