3. Berdasarkan UU NO 12 Tahun 2006, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan jik Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutam mendapatkan kesempatan untuk itu 2. Tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan un suatu negara asing
1. warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan jika mereka tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain. Hal ini berarti bahwa jika seseorang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, maka ia harus memilih salah satu untuk menjadi kewarganegaraannya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
2. orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di suatu negara asing. Hal ini berarti bahwa orang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dapat mengambil bagian dalam pemilihan di negara asing yang mereka tempati. Meskipun ini tidak wajib, namun orang tersebut tetap memiliki hak untuk mengambil bagian dalam pemilihan tersebut.
Jawaban:
1. warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan jika mereka tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain. Hal ini berarti bahwa jika seseorang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, maka ia harus memilih salah satu untuk menjadi kewarganegaraannya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
2. orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di suatu negara asing. Hal ini berarti bahwa orang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dapat mengambil bagian dalam pemilihan di negara asing yang mereka tempati. Meskipun ini tidak wajib, namun orang tersebut tetap memiliki hak untuk mengambil bagian dalam pemilihan tersebut.
SEMOGA MEMBANTU