3. Apa yang terjadi jika Raden Kamandaka memakai pakaian yang diperoleh saat bertapa? 4. Apa saja syarat yang diberikan Dewi Ciptarasa terhadap Raja Pulebahas untuk menikahinya?
#jawab ya kak #pertanyaan ini memang gak ada teks nya ya #pelajaran kls 6 #yang tau jawabanya aku follow deh
3. pakaian yang dapat berubah menjadi seekor lutung.
4. Sang Dewi pun menyebutkan tujuh syarat yang telah diminta kepada Raja Nusakambangan sebagaimana tersebut dalam jawaban surat lamaran yaitu:
Pertama Raja Pulebahas sebagai calon mempelai pria harus menyediakan mas kawin berupa 1000 kodi kain mori yang putih bersih.
Kedua, menyediakan 40 gadis perawan suci yang semuanya kembar sebagai calon pengiring kedua calon mempelai.
Ketiga perkawinan dilaksanakan 120 hari setelah tanggal lamaran diterima.
Keempat, calon mempelai pria akan menjemput calon mempelai wanita di luar kota Kadipaten Pasirluhur. Tempatnya yakni di persimpangan jalan yang melintang dari selatan ke utara yang menghubungkan Nusakambangan dengan Gunung Agung dengan jalan yang melintang dari timur ke barat yang menghubungkan Rawalo dengan Dayeuhluhur.
Kelima, di tempat penjemputan, calon mempelai pria harus turun dari tandu untuk menjemput sendiri calon mempelai putri. Calon mempelai putra harus menjemput calon mempelai putri yang ada dalam tandu calon mempelai putri dan membawanya ke tandu calon mempelai pria. Keenam, prosesi ritual perkawinan dan penyelenggaraan pesta akan dilaksanakan di Pendopo Kadipaten Pasirluhur. Bulan madu akan dilaksanakan sesudah selesai acara pesta perkawinan. Ketujuh, pengiring calon pengantin putra tidak diperkenankan membawa pasukan bersenjata dalam bentuk apapun.
Jawaban:
3. pakaian yang dapat berubah menjadi seekor lutung.
4. Sang Dewi pun menyebutkan tujuh syarat yang telah diminta kepada Raja Nusakambangan sebagaimana tersebut dalam jawaban surat lamaran yaitu:
Pertama Raja Pulebahas sebagai calon mempelai pria harus menyediakan mas kawin berupa 1000 kodi kain mori yang putih bersih.
Kedua, menyediakan 40 gadis perawan suci yang semuanya kembar sebagai calon pengiring kedua calon mempelai.
Ketiga perkawinan dilaksanakan 120 hari setelah tanggal lamaran diterima.
Keempat, calon mempelai pria akan menjemput calon mempelai wanita di luar kota Kadipaten Pasirluhur. Tempatnya yakni di persimpangan jalan yang melintang dari selatan ke utara yang menghubungkan Nusakambangan dengan Gunung Agung dengan jalan yang melintang dari timur ke barat yang menghubungkan Rawalo dengan Dayeuhluhur.
Kelima, di tempat penjemputan, calon mempelai pria harus turun dari tandu untuk menjemput sendiri calon mempelai putri. Calon mempelai putra harus menjemput calon mempelai putri yang ada dalam tandu calon mempelai putri dan membawanya ke tandu calon mempelai pria. Keenam, prosesi ritual perkawinan dan penyelenggaraan pesta akan dilaksanakan di Pendopo Kadipaten Pasirluhur. Bulan madu akan dilaksanakan sesudah selesai acara pesta perkawinan. Ketujuh, pengiring calon pengantin putra tidak diperkenankan membawa pasukan bersenjata dalam bentuk apapun.
Penjelasan:
semoga membantu