3. Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
4. - Pada waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
- Pada waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri.
- Pada waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan.
3.zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama dikeluarkan kepada 8 ansaf penerima zakat.
4.waktu mubah yakni pada awal bulan rhamadan sampai hari penghabisan rhamadan.kedua, waktu wajib yaitu saat matahari terbenam dihari terakhir rhamadan menuju idul fitri. ketiga. waktu sunah, yakni salat subuh dan sebelum salat idul fitri.
Jawaban:
3. Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
4. - Pada waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
- Pada waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri.
- Pada waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan.
Penjelasan:
maaf ya kalau salah
Jawaban:
3.zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama dikeluarkan kepada 8 ansaf penerima zakat.
4.waktu mubah yakni pada awal bulan rhamadan sampai hari penghabisan rhamadan.kedua, waktu wajib yaitu saat matahari terbenam dihari terakhir rhamadan menuju idul fitri. ketiga. waktu sunah, yakni salat subuh dan sebelum salat idul fitri.