2. Perhatikan asas-asas pembentukan per- aturan perundang-undangan berikut! 1) Dapat dilaksanakan 2) Kejelasan tujuan 3) Keterbukaan 4) Akuntabilitas Dari pernyataan-pernyataan di atas, yang bukan merupakan asas pembentukan per- aturan perundang-undangan ditunjukkan pada nomor .... a. 1) b. 2) c. 3) d. 4)
akuntabilitas
maaf kalau salah