29. Pengawas internasional perjanjian RI - GAM yang telah disepakati adalah.... a. Aceh Monitoring Mission(AMM) b. Non Government Organisation (NGO) c. United Nation d. Nanggroe Monitoring Mission e. Peace Monitoring Mission( PMM).
Pengawas internasional perjanjian RI-GAM yang telah disepakati adalah Aceh Monitoring Mission (AMM).Aceh Monitoring Mission (AMM) adalah sebuah misi pengawasan internasional yang didirikan untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005. Misi ini terdiri dari perwakilan dari negara-negara anggota di ASEAN, serta personel sipil dan militer dari negara-negara yang terlibat.
Tujuan utama AMM adalah untuk memastikan implementasi penuh dan efektif dari perjanjian perdamaian antara RI dan GAM. Misi ini bertugas untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan pembuatan laporan berkala mengenai pelaksanaan perjanjian, khususnya mengenai perlucutan senjata, penarikan pasukan, pemulihan pemerintahan otonom, dan perlindungan hak asasi manusia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
AMM berperan sebagai mediator dan penghubung antara kedua belah pihak, membantu mengatasi permasalahan dan konflik yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian. Selain itu, mereka juga memainkan peran penting dalam membangun kepercayaan antara RI dan GAM, serta memfasilitasi dialog dan proses rekonsiliasi.
Sebagai bagian dari peran mereka, AMM menyusun laporan reguler yang merefleksikan hasil pemantauan mereka dan memberikan rekomendasi kepada kedua belah pihak. Laporan ini digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki dan mengkonsolidasikan pelaksanaan perjanjian, serta merekomendasikan langkah-langkah tambahan yang diperlukan untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.
AMM telah beroperasi dari tahun 2005 hingga 2006 dan dianggap berhasil dalam membantu pemulihan damai Aceh setelah konflik yang panjang. Misi ini kemudian digantikan oleh Misi Pengawasan Kepercayaan Bersama Aceh (Aceh Monitoring Mission, AMM), yang bertugas melanjutkan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian.
Jawaban:
Pengawas internasional perjanjian RI-GAM yang telah disepakati adalah Aceh Monitoring Mission (AMM).Aceh Monitoring Mission (AMM) adalah sebuah misi pengawasan internasional yang didirikan untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005. Misi ini terdiri dari perwakilan dari negara-negara anggota di ASEAN, serta personel sipil dan militer dari negara-negara yang terlibat.
Tujuan utama AMM adalah untuk memastikan implementasi penuh dan efektif dari perjanjian perdamaian antara RI dan GAM. Misi ini bertugas untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan pembuatan laporan berkala mengenai pelaksanaan perjanjian, khususnya mengenai perlucutan senjata, penarikan pasukan, pemulihan pemerintahan otonom, dan perlindungan hak asasi manusia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
AMM berperan sebagai mediator dan penghubung antara kedua belah pihak, membantu mengatasi permasalahan dan konflik yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian. Selain itu, mereka juga memainkan peran penting dalam membangun kepercayaan antara RI dan GAM, serta memfasilitasi dialog dan proses rekonsiliasi.
Sebagai bagian dari peran mereka, AMM menyusun laporan reguler yang merefleksikan hasil pemantauan mereka dan memberikan rekomendasi kepada kedua belah pihak. Laporan ini digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki dan mengkonsolidasikan pelaksanaan perjanjian, serta merekomendasikan langkah-langkah tambahan yang diperlukan untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.
AMM telah beroperasi dari tahun 2005 hingga 2006 dan dianggap berhasil dalam membantu pemulihan damai Aceh setelah konflik yang panjang. Misi ini kemudian digantikan oleh Misi Pengawasan Kepercayaan Bersama Aceh (Aceh Monitoring Mission, AMM), yang bertugas melanjutkan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian.