22. Ijarah maksudnya adalah .... a. pemberian modal dari pemodal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal terse- but dengan ketentuan bahwa untung dan rugi ditanggung bersama b. akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha, ada pihak yang memberikan kontribusi (modal) tertentu dengan kesepakatan c. talangan dana untuk pengadaan barang ditambah keuntungan yang disepakati dengan sistem sewa tanpa diakhiri kepemilikan d. kegiatan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan ke- untungan yang telah disepakati