Semarang - K (15), remaja pengendara motor Yamaha R25 yang menabrak pemotor, Vito Raditya (18), hingga tewas melakukan beberapa dugaan pelanggaran lalu lintas saat kejadian. Polrestabes Semarang masih mengusut kasus kecelakaan itu.
K saat kejadian pada 8 Maret lalu mengendarai motor R25 memboncengkan teman perempuannya. Polisi memproses kasus itu salah satunya dengan memeriksa rekaman kamera CCTV.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan beberapa pelanggaran yang terlihat dalam CCTV. Pertama yaitu K berkendara diduga melebihi batas kecepatan rata-rata di lokasi, Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampung Kali.
"Hasil pemeriksaan saksi ahli terhadap kelas jalan terjadinya TKP, kecepatan maksimal 50 km/jam, diduga ini melebihi," kata Ardi di Pos Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023).
Pelanggaran yang jelas yaitu K belum memiliki SIM karena masih di bawah umur. Kemudian dalam rangkaian CCTV, terlihat K menyalip mobil pikap hitam dengan berkelok di sisi kiri, sedangkan korban menyeberang di depan mobil pikap sehingga tidak melihat K yang melaju meliuk.
"Kronologi dari bukti digital forensik. Untuk anak K melakukan mendahului kendaraan ini (pikap). Pandangan saudara Vito (korban) karena terhalang pikap tadi tidak bisa terantisipasi," jelas Ardi.
"Dari hasil CCTV dan pemeriksaan saksi terlihat anak K mendahului (pikap) dari kiri," imbuhnya soal pelanggaran yang dilakukan K.
Pelanggaran lain yaitu K dan perempuan yang dibonceng ternyata tidak menggunakan helm saat berkendara. Bahkan diduga ada pelanggaran administrasi berupa pelat nomor motor yang telat bayar pajak.
"Tidak pakai helm. Pemboncengnya juga tidak pakai," tegas Ardi.
Untuk diketahui, akibat kecelakaan tersebut, Vito meninggal dunia 20 Maret lalu setelah sempat kritis usai kejadian. Peristiwa itu ramai di media sosial karena pihak korban menuntut keadilan.
Ardi juga menanggapi soal opini yang muncul soal penanganan yang dianggap lambat. Ia menegaskan K merupakan anak di bawah umur yang proses hukumnya harus menggandeng Bapas dan PPA. Selain itu usai kejadian, pihak yang terlibat masih dalam penanganan medis karena mengalami cedera.
"Kami dari Polrestabes Semarang berikan klarifikasi terkait opini di masyarakat terkait opini lambatnya penanganan. Kecelakaan ketika terjadi, kedua pihak langsung dilakukan perawatan medis, tidak bisa dimintai keterangan. Meski ada dari keterangan saksi dan bukti CCTV, tetap butuh keterangan," jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan setelah pihak yang sedang mendapatkan perawatan bisa dimintai keterangan. Kemudian K kini naik status dari anak berhadapan dengan hukum jadi anak berkonflik dengan hukum (ABH).
"Tanggal 16 Maret baru lakukan pemeriksaan terhadap anak K. Kebetulan di bawah umur 15 tahun. Penanganan karena anak berhadapan dengan hukum koordinasi dengan Bapas," kata Ardi.
"Per 23 Maret 2023, anak K dari status anak berhadapan dengan hukum jadi anak berkonflik dengan hukum yang akan didampingi Bapas," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini, menurut Ardi memang ada penanganan khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pada anak.
"Digarisbawahi, karena anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 32 dengan ancaman perkara tidak lebih dari 7 tahun, anak di bawah umur ini tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
1. analis kasus tersebut, jelaskan penyebab terjadinya kasus tabrak oleh remaja?
2. Apa penyebab maraknya remaja bersepeda tanpa helem dan SIM?
3. Apa akibat hukum bagi pelaku dalam teks tersebut?
4. Apa pendapat kalian tentang UU. No. 11. tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, menimbang banyaknya kasus kriminal yang dilakukan oleh remaja seperti pencabulan, pencurian, berkendara tanpa SIM hingga tabrak lari dll.
5. Beran solusi terkait permasalahan pada soal nomr 4!
Butuh Jawaban Yang Benar
Kalau Nggak bisa Jawab Mending Skip
Thank You Yang Sudah Jawab
1. Penyebab terjadinya kasus tabrakan oleh remaja tersebut dapat diidentifikasi melalui beberapa faktor:
Kecepatan berlebihan: Remaja yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan dapat mengurangi waktu reaksi dan kendali terhadap kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas: Remaja tersebut melanggar beberapa aturan lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, dan melakukan pelanggaran lainnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat menyebabkan situasi berbahaya di jalan raya.
Kurangnya pengalaman dan keterampilan mengemudi: Sebagai seorang remaja, pengalaman dan keterampilan mengemudi yang dimiliki mungkin belum cukup matang. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka dalam menghadapi situasi lalu lintas yang kompleks dan mengambil keputusan yang tepat.
2. Ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya remaja bersepeda tanpa helm dan SIM:
Kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan: Beberapa remaja mungkin tidak menyadari risiko yang terkait dengan berkendara tanpa helm dan tanpa memiliki SIM. Mereka mungkin kurang informasi tentang konsekuensi negatif yang dapat terjadi akibat tindakan tersebut.
Pengaruh teman sebaya: Remaja sering kali dipengaruhi oleh lingkungan sebaya mereka. Jika teman-teman mereka juga tidak memperhatikan keselamatan dan melakukan pelanggaran, remaja tersebut cenderung mengikuti pola perilaku yang sama.
Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif: Ada kemungkinan kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang memadai terhadap remaja yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini dapat memberikan rasa kebebasan bagi remaja untuk melakukan pelanggaran tanpa takut akan konsekuensinya.
3. Akibat hukum bagi pelaku dalam teks tersebut akan bergantung pada sistem peradilan anak yang berlaku di negara tersebut. Menurut penjelasan dalam teks, karena pelaku adalah seorang anak di bawah umur, penanganan kasus akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pada anak. Konsekuensi hukum yang mungkin diberikan dapat berupa pembinaan, pendampingan oleh Badan Perlindungan Anak, dan tidak dilakukannya penahanan.
4. Pendapat tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang individu. Beberapa pendapat yang mungkin muncul adalah:
Pendapat yang setuju: Undang-Undang ini memberikan pendekatan yang lebih rehabilitatif dan pembinaan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, mengakui bahwa mereka masih dalam tahap perkembangan dan perlu mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Pendapat yang tidak setuju: Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa UU tersebut terlalu ringan dalam memberikan konsekuensi hukum terhadap remaja yang melakukan tindakan kriminal. Mereka mungkin berpendapat bahwa penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kriminalitas oleh remaja.
5. Beberapa solusi yang dapat diusulkan terkait permasalahan pada soal nomor 4 adalah:
Pendidikan dan kesadaran: Perlu adanya kampanye dan program pendidikan yang meningkatkan kesadaran remaja akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan aturan yang harus diikuti, seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
Penegakan hukum yang efektif: Diperlukan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap remaja yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Peran orang tua dan keluarga: Orang tua dan keluarga memainkan peran penting dalam membentuk perilaku remaja. Mereka perlu memberikan pendidikan dan pengawasan yang tepat serta menjadi contoh yang baik dalam mengikuti aturan lalu lintas.
Peningkatan infrastruktur dan keselamatan jalan: Pemerintah perlu memperhatikan dan meningkatkan infrastruktur jalan serta memastikan keselamatan pengguna jalan, termasuk pemasangan rambu-rambu, perlintasan pejalan kaki yang aman, dan pemeliharaan jalan yang baik.
Kolaborasi lintas sektor: Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam mengatasi permasalahan ini. Melalui kolaborasi yang baik, dapat diimplementasikan program-program pencegahan yang efektif dan menyeluruh.