Please tolong jawab cepat dan benar ya.. ini saya butuh banget.. terimakasihh :))
1.Peraturan menteri yang mengatur tentang perubahan logo Koperasi Indonesia adalah.... a. Peraturan menteri Koperasi dan UMKM RI No: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 b. ---------------------------------,,-------------------------------: 03--------------------,,--------- c. ---------------------------------,,-------------------------------: 04--------------------,,--------- d. ---------------------------------,,-------------------------------: 05--------------------,,---------- (nb: yang garis koma itu yang kata katanya sama ya)
2. Jenis simpanan yang besarannya tidak ditentukan dalam koperasi disebut simpanan...... a.wajib b.pokok c.sukarela d.provisi
3.Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan merupakan bunyi UUD 1945 pasal ............. a.33 ayat 1 b.33 ayat 2 c.33 ayat 3 d.33 ayat 4
4. Bapak koperasi indonesia adalah _____________
5. Jelaskan yang dimaksud dengan lembaga ekonomi
6.Sebutkan fungsi dari lembaga ekonomi
7. Sebutkan lembaga ekonomi di indonesia
8.Apa yg dimaksud dengan koperasi menurut UU nomor 17 tahun 2012?
9. Apakah kelebihan dan kelemahan suatu Firma?
Jawab dengan cepat ya.. terimakasih..:))) maaf kalo banyak bangat
fitrianalestarihasan
2. C. Sukarela 3. A. 33 ayat 1 4. Drs. Mohammad Hatta 5. Lembaga ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan dalam bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat pada umumnya. 6. Fungsi lembaga ekonomi: • Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan • Memberi pedoman untuk barter dan jual beli barang • Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja dan cara pengupahan • Memberi pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja • Memberi identitas diri bagi masyarakat 8. UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 9. Keuntungan Firma : - Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya - Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar - Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama - Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte Kelemahan Firma : - Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan - Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis firma menjadi bubar - Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain
6 votes Thanks 38
valeryan01
yah kenapa baru sekarang jawabnya:( tapi yaudah gapapa :) terimakasih banget :)
3. A. 33 ayat 1
4. Drs. Mohammad Hatta
5. Lembaga ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan dalam bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat pada umumnya.
6. Fungsi lembaga ekonomi:
• Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
• Memberi pedoman untuk barter dan jual beli barang
• Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja dan cara pengupahan
• Memberi pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
• Memberi identitas diri bagi masyarakat
8. UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
9. Keuntungan Firma :
- Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
- Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
- Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama
- Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte
Kelemahan Firma :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis firma menjadi bubar
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain