Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta waris, dan ahli waris yang berhak menerima karena secara hukum ada aturannya. Di Indonesia, ada 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum adat, perdata, Islam.
Jika kasus tersebut dilihat dari perspektif hukum adat, maka silakan dianalisis :
1.Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental. 2.Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental. 3.Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
1. Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental dalam hukum adat di Indonesia bervariasi tergantung suku dan daerahnya. Namun, umumnya anak luar kawin dianggap tidak memiliki hak waris yang sama dengan anak sah. Dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin dianggap sebagai anak yang tidak sah dan tidak memiliki hak atas harta warisan keluarga ayah. Dalam sistem kekerabatan matrilinial, anak luar kawin dianggap sebagai anak yang sah dan memiliki hak atas harta warisan keluarga ibu. Dalam sistem kekerabatan parental, anak luar kawin dianggap sebagai anak yang sah dan memiliki hak atas harta warisan dari kedua belah pihak keluarga.
2. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental dalam hukum adat biasanya berbeda dengan anak sah. Dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin biasanya tidak mendapatkan bagian dari harta warisan keluarga ayah. Dalam sistem kekerabatan matrilinial, anak luar kawin mendapatkan bagian dari harta warisan keluarga ibu. Dalam sistem kekerabatan parental, anak luar kawin mendapatkan bagian dari harta warisan dari kedua belah pihak keluarga.
3. Setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin memiliki hak atas harta warisan yang sama dengan anak sah. Hal ini berlaku terhadap seluruh sistem kekerabatan, baik patrilineal, matrilinial, maupun parental. Namun, hal ini tergantung pada adat istiadat yang berlaku di suatu daerah. Jika adat istiadat mengakui anak luar kawin sebagai ahli waris, maka anak tersebut berhak atas bagian warisan. Namun, jika adat istiadat tidak mengakui anak luar kawin sebagai ahli waris, maka anak tersebut tetap tidak memiliki hak atas warisan.
Penjelasan:
1. Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental dalam hukum adat di Indonesia bervariasi tergantung suku dan daerahnya. Namun, umumnya anak luar kawin dianggap tidak memiliki hak waris yang sama dengan anak sah. Dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin dianggap sebagai anak yang tidak sah dan tidak memiliki hak atas harta warisan keluarga ayah. Dalam sistem kekerabatan matrilinial, anak luar kawin dianggap sebagai anak yang sah dan memiliki hak atas harta warisan keluarga ibu. Dalam sistem kekerabatan parental, anak luar kawin dianggap sebagai anak yang sah dan memiliki hak atas harta warisan dari kedua belah pihak keluarga.
2. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental dalam hukum adat biasanya berbeda dengan anak sah. Dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin biasanya tidak mendapatkan bagian dari harta warisan keluarga ayah. Dalam sistem kekerabatan matrilinial, anak luar kawin mendapatkan bagian dari harta warisan keluarga ibu. Dalam sistem kekerabatan parental, anak luar kawin mendapatkan bagian dari harta warisan dari kedua belah pihak keluarga.
3. Setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin memiliki hak atas harta warisan yang sama dengan anak sah. Hal ini berlaku terhadap seluruh sistem kekerabatan, baik patrilineal, matrilinial, maupun parental. Namun, hal ini tergantung pada adat istiadat yang berlaku di suatu daerah. Jika adat istiadat mengakui anak luar kawin sebagai ahli waris, maka anak tersebut berhak atas bagian warisan. Namun, jika adat istiadat tidak mengakui anak luar kawin sebagai ahli waris, maka anak tersebut tetap tidak memiliki hak atas warisan.